Oleh: Ahmad Almer
Reklamasi,
menurut KBBI artinya adalah sebuah usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan
daerah yang sebelumnya tidak digunakan atau bahkan tidak berguna, atau lebih
mudahnya pengurukan. Reklamasi biasanya dilakukan apabila memang perluasan
lahan itu sangat diperlukan mengingat dampak buruknya terhadap lingkungan yang
dijadikan tempat reklasmasi itu.
Sudah
banyak negara-negara yang melakukan reklamasi dalam rangka memenuhi
kebutuhannya. Jepang misalnya, negara ini melakukan perluasan lahan di daerah
Kansai, Kyoto, Jepang seluas kira-kira 10 kilometer persegi. Jepang melakukan
hal ini dalam rangka perluasan terhadap pelabuhan dan Bandara Internasional
Kansai. Selain Jepang, Singapura juga melakukan reklamasi. Singapura memperluas
lahannya hingga mencapai 716 kilometer pada tahun 2016[1] dengan mengimpor pasir
dari Riau selama 24 tahun, dari tahun 1978-2002[2].
Melihat
kesuksesan dari beberapa negara dalam hal reklamasi, mungkin negara ini akhirnya
tergiur dengan hal yang sama, akhirnya terjadi reklamasi di mana-mana, namun
yang akan saya soroti dalam tulisan ini adalah reklamasi yang terjadi di
Jakarta.
Wacana
tentang reklamasi di Jakarta sudah ada sejak era Presiden Soeharto. Pada era
Gubernur Sutiyoso dikeluarkan Perda Rencana Tatar Ruang 2010 yang menyebutkan
bahwa reklamasi ini akan terpisah dari pantai lama dan memiliki tujuan dengan
kegiatan utama jasa dan perdagangan internasional, perumahan, pelabuhan sena
pariwisata[3]. Reklamasi ini juga
merencanakan pembangunan pemukiman masyarakat menengah ke atas[4]. Kawasan pantai utara ini
direncakanan akan dilalukan reklamasi seluas 2700 hektar[5].
Reklamasi
di Jakarta ini menurut saya belum dibutuhkan. Jakarta masih memiliki banyak
lahan yang masih menunggu pemerataan pembangunan, tentunya pembangunan yang
berpihak kepada rakyat. Namun, kalau pun Jakarta sudah tidak memungkinkan lagi
untuk dilaksanakan pembanguan fisik dan sudah tidak dapat lagi menampung para
penduduk, baik penduduk asli maupun para pendatang, maka masih banyak daerah di
Indonesia yang menunggu untuk dilaksanakan pembangunan fisik, kembali saya
tekankan, pembangunan yang tentunya berpihak kepada rakyat. Dari pada harus
mereklamasi pantai utara Jakarta dan daerah-daerah lainnya, menurut saya
alangkah lebih baiknya melaksanakan pemerataan pembangunan terlebih dahulu, dan
juga tidak boleh kita lupakan bahwa pembangunan tidak hanya berupa fisik,
masyarakat juga harus dibangun.
Pembangunan
haruslah mengacu kepada UUD 1945, baik GBHN ataupun RPJPN, keduanya memiliki
landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Kasus reklamasi di Jakarta menurut saya
tidak sesuai dengan UUD 1945. Dengan berjalannya reklamasi, maka akan berdampak
pada lingkungan sekitar. Rusaknya
lingkungan yang merupakan dampak dari reklamasi, membuat warga Jakarta,
terutama mereka yang hidup di pantai utara Jakarta dan memiliki pekerjaan
sebagai nelayan akhirnya dirugikan, mereka kehilangan mata pencaharian, dan
akhirnya mereka juga tidak dapat hidup sejahtera jika mereka tidak memiliki
penghasilan yang cukup, padahal pada Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Beberapa dampak negative lainnya yang menyangkut kesejahteraan
masyarakat juga akan menyusul bila reklamasi ini tetap dilaksanakan.
Mengacu
kepada UUD 1945, Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Namun,
reklamasi di Jakarta ini membuktikan bahwa segala sumber daya alam yang
seharusnya dipergunakan untuk kepentingan kemakmuran justru diabaikan.
Lingkungan yang ada justru dirusak oleh proyek reklamasi ini.
Dalam
pasal 28H UUD 1945 juga, seharusnya setiap orang berhak hidup sejahterah lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Namun, warga pesisir juga pada akhirnya digusur dan kehilangan tempat
tinggal. Mereka juga tidak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
apabila proyek ini masih terus dijalankan karena proyek ini juga merusak
ekosistem dan lingkungan di wilayah pantai utara Jakarta.
Namun,
apabila proyek ini pada akhirnya dihentikan apakah keuntungan yang akan
didapat, baik oleh masyarakat atau pun negara? lingkungan-lingkungan yang sudah
terlanjur dibangun pulau baru pun sudah rusak, negara juga sudah mengeluarkan
dana yang besar untuk proyek ini. Selain menolak proyek yang sudah terlanjur
berjalan ini, kita juga harus memikirkan solusi apa yang akan kita laksanakan
apabila proyek reklamasi ini dibatalkan.
[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160415172432-20-124254/berkaca-dari-reklamasi-di-singapura
[2] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160415172432-20-124254/berkaca-dari-reklamasi-di-singapura
[3]
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2010
[4]
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2010
[5]
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar